Taman Nasional Komodo Keluar dari New Seven Wonder of Nature (N7WN)

13134737281591378706


Taman Nasional Komodo

Secara resmi Pemerintah Indonesia menarik Taman Nasional Komodo (TNK)
sebagai finalis dalam Ajang Pemilihan Tujuh Keajaiban Alam Baru (New Seven
Wonder of Nature/N7WN) melalui Menbudpar Ir. Jero Wacik, SE. mengumumkan
keputusan itu dalam acara jumpa pers di Balairung Soesilo Soedarman Gedung
Sapta Pesona di kantor Kementerian Budpar Jakarta, Senin (15/8), yang semula
akan dideklarasikan pada 11 November 2011.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenbudpar,
Dr. Sapta Nirwandar, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konversi Alam Kemenlut, Ir.
Darori, MM., Kuasa hukum Kemenbudpar, Todung Mulya Lubis, Perwakilan
kementerian terkait serta wakil dari pemerintahan Maldives, Mr. Simon Hwakins,
yang sudah lebih dulu secara resmi mengundurkan diri dari kampanye tersebut pada
Mei 2011.

Semula Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata(Kemenbudpar) bulan Agustus
2008, bersedia menjadi Official Supporting Committte (OSC)  atau Lead Agency,
agar TNK dapat terpilih sebagai salah satu dari 7 keajaiban alam baru (N7WN)
yang pemilihannya melalui online voting, berdasarkan perjanjian “Standard
Participating Agreement” sebagai dokumen resmi (legal-binding document) yang
ditandatangani bersama pada awal kampanye dimana menyatakan Kemenbudpar
adalah Official Supporting Commitee dari TNK pada kampanye N7WN. Yayasan
New 7 Wonders pada Desember 2010 menyatakan menyetujui Jakarta (Indonesia)
sebagai tuan rumah penyelenggara deklarasi N7WN.

Untuk itu berbagai kegiatan kampanye online dan offline di dalam ataupun luar
negeri untuk promosi hingga TNK masuk sebagai salah satu dari 28 finalis
kampanye N7WN, setelah menyisihkan sekitar 440 nominasi dari 220 negara.
Namun perjalanan TNK menjadi finalis dan Jakarta (Indonesia) sebagai tuan rumah
penyelenggara menjadi polemik.

Pihak yayasan mensyaratkan pemerintah Indonesia membayar license fee sebagai
tuan rumah penyelenggara sebesar USD10 juta dan menyiapkan USD35 juta untuk
biaya penyelenggaraan acara, dimana saat itu Kemenbudpar baru menyatakan
minat untuk menjadi tuan rumah dan belum menanda tangani persetujuan apapun
maupun mendaftarkan pada dokumen “New 7 Wonders Official Worldwode Bidding
Tender” yang diharuskan pihak Yayasan N7WN.

Ternyata permintaan tersebut ditolak Kemenbudpar karena dinilai tidak realistis.
Reaksi penolakan tersebut berbuntut panjang,Yayasan New 7 Wonders pada
Desember 2010 mengancam akan mengeliminasi TNK sebagai finalis N7WN,
padahal menurut Kemenbudpar kedua hal tersebut sangat tidak berhubungan.
Pertama dikarenakan TNK sebagai finalis kampanye N7WN melalui voting dan
kedua penawaran sebagai tuan rumah penyelenggara merupakan penunjukkan, itu
adalah dua hal yang berbeda dan seharusnya tidak memiliki keterkaitan sama
sekali.

Tanggal 7 Februari 2011 pihak N7WF menyatakan melalui press releasenya bahwa
memutuskan untuk tetap mempertahankan TNK sebagai finalis namun menghapus
peran Kemenbudpar sebagai Official Supporting Commitee. Keputusan ini menurut
Kemenbudpar, dianggap sepihak dan tidak adil karena tidak punya dasar yang jelas,
selain itu pihak N7W belum mencabut maupun membatalkan perjanjian “Standard
Participating Agreement” sebagai dokumen resmi (legal-binding document).


1313473923825196134


Dirjen Pemasaran Pariwisata Kemenbudpar Sapta Nirwandar mengatakan,
dari hasil penelusuran Kemenbudpar dan hasil diskusi berbagai pemangku
kepentingan, pelaksana kampanye N7WN dinilai sangat tidak konsisten dan
transparan, khususnya dalam segi keterbukaan informasi jumlah suara. “Sebagai
Organisasi Internasional,Yayasan N7WN tidak memiliki kantor yang jelas, dikelola
hanya oleh segelintir orang, namun hendak bertransaksi jutaan dolar,” tegas Sapta.

Berdasarkan fact-finding terhadap kegiatan dan keberadaan yayasan N7W,
akhirnya ditemukan beberapa fakta sebagai berikut:
1. Yayasan N7W sangat berorientasi komersil, padahal mereka menyatakan diri
sebagai yayasan non-profit.
2. Pelaksanaan kampanye N7WN sangat tidak konsisten dan transparan,
khususnya dalam segi keterbukaan informasi jumlah vote (suara) yang didapatkan
dari masing-masing finalis.
3. Sebagai sebuah Organisasi  Internasional adalah sangat ganjil bahwa yayasan
N7W tidak memiliki domisili atau kantor yang jelas dan hanya dikelola beberapa
orang (kemungkinan hanya merupakan virtual office), namun hendak berurusan
dengan transaksi jutaan dollar.

Elly Maria Silalahi


Sumber: www.kompasiana.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...